“Hukum” di Balik Keruwetan Besar
Di "republik mimpi" ini banyak peristiwa kontroversial hukum yang dianggap biasa, termasuk didalamnya perkara yang
masuk ke proses hukum, juga keputusan peradilan sesudahnya yang menjadi tanda tanya
masyarakat; sementara kita para awam pun hanya bisa menduga-duga adanya ketidakberesan.
Semua menyajikan panggung peristiwa yang hanya bisa ditonton, dan seolah-olah
panggung itu tidak dapat terjangkau oleh akal sehat orang awam. Kesan ketidak-beresan
itu banyak yang kemudian berlalu tanpa tersentuh. Sehingga sesuailah slogan negeri ini sebagai "negeri pelupa", atau "republik mimpi", ya pas lah sudah. Ambil contoh 1 ini yg teranyar, belum lagi habis atmosfer
bencana-demi bencana yg masih berlangsung (gempa, tsunami, kecelakaan pesawat, kasus2 korupsi), buru-buru kita disuguhi kontroversi terbaru: heboh perkara
pencairan duit Tommy Soeharto yang menyeret-nyeret nama para petinggi negara.
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengorek keterangan
tentang pencairan uang Rp 90 miliar Tommy di Bank Paribas cabang London,
yang disebut-sebut ditransfer terlebih dahulu ke rekening Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia pada 2004. Seorang pejabat (bahkan dua; Yth. Bpk YIM, dan Bpk HA, keduanya inner circle istana) diduga membantu mencairkan
uang Motorbike Corporation, perusahaan yang terdaftar di Bahama dan konon
milik Tommy - yang waktu itu sedang menanti remisinya di dalam bui. Kini
pemerintah menyiapkan dokumen-dokumen untuk membuktikan Rp 425 miliar di
BNP Paribas cabang Guernsey itu hasil kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Janganlah memvonis. Hanya, kita menangkap sebuah fenomena tentang lawan
sejati keadilan yang justru mendekam aman di balik hukum. Secara struktural-kontekstual,
di dalam suatu proses hukum terdapat bias jejaring yang ditopang oleh akses
kuat - kekuasaan dan uang - untuk memengaruhi tahap demi tahap proses yang
sedang berjalan. Mengapa lawan sejati, karena tidak mungkin ada keadilan
ketika independensi hukum dikooptasi oleh kekuatan ja-ringan. Lalu mengapa
bisa mendekam aman di balik hukum, karena terdapat realitas untuk "membenarkan"
orang atau kelompok yang untouchable (tak tersentuh).
Realitas untouchable itulah yang menegaskan tentang gambaran
adanya "sesuatu" di balik proses-proses hukum. Seolah-olah berjalan
sesuai prosedur, tetapi pada tiap tahap terjadi "penyesuaian-penyesuaian"
dalam setting orang-orang kuat itu. Maka sering kita mendapati lembaga
peradilan melahirkan produk keputusan yang mengejutkan: hukum malah hadir
dengan ketidakpedulian pada keterusikan rasa keadilan rakyat. "Mafia
peradilan" yang sering diteriakkan dengan penuh tekad untuk diberantas
- juga dibantah oleh para petinggi hukum - pun mengapung dalam wujud "ada
tetapi tiada".
Kita menunggu apa yang akan terjadi di Pengadilan Distrik Guersney,
Inggris mulai Kamis besok. Upaya pembuktian Kejakgung bahwa uang yang dicairkan
di Bank Paribas itu berasal dari hasil korupsi tentu bukan tanpa mata rantai.
Juga sah-sah saja pembelaan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mengenai
ke-absahan kepemilikan uangnya. Namun hukumlah yang akan membuktikan. Satu
soal lagi, keterlibatan pejabat di suatu departemen untuk meminjamkan rekening
sebagai tempat "transit" duit jelas menimbulkan tanda tanya.
Ketidakpa-tutan itulah yang harus menjawab pertanyaan: apa pembenarannya?
Komitmen Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi
dan dimulai dari lingkaran istana diuji lewat kasus-kasus yang belakangan
ini muncul, termasuk proses hukum menyangkut pencairan duit Tommy Soeharto.
Yang terpapar dalam perkara ini adalah kekuatan akses Tommy untuk mendapatkan
jalan mengalirkan dananya. Dan, kita yang awam pun hanya bisa menduga-duga
tentang "mekanisme" semacam itu. Sekaligus tentu menggugat, haruskah
hukum selalu di-telikung justru oleh mereka yang seha-rusnya menjadi penguatnya?
Tetapi janganlah menghakimi, biarlah hukum pula yang nanti berbicara. Memang sudah dr dulu begitu, bukan?