Kembali ke Pancasila dan UUD 45

BERBAGAI kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang muncul ke permukaan dan bahkan sudah memasuki proses hukum, baik kasus kecil maupun besar, terjadi pada semua lapisan penyelenggara negara, mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, di pusat dan di daerah. Keinginan untuk memperkaya diri dan atau orang lain dari penyalahgunaan wewenang, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perilaku menyimpang itu, berakibat kepada terkurasnya sumber-sumber keuangan negara yang seharusnya dipergunakan untuk penyelenggaraan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.

Kepentingan orang banyak yang dikalahkan hanya karena sifat serakah dari para penyelenggara negara, merupakan bukti bahwa perilaku mereka sampai saat ini masih jauh dari kesahajaan, kejujuran, rela berkorban untuk kepentingan orang banyak, dan bahkan keluar dari aturan yang ditentukan.

Fragmentasi yang dapat kita lihat belum lama ini, yakni perseteruan antara Mahkamah Agung vs Komisi Yudisial dalam pengisian hakim agung; juga perseteruan Mensekneg vs KPK, menunjukkan adanya sikap egoisme yang seolah-olah berbalut ketentuan hukum.

Tanpa ragu, dan bahkan dengan lantang masing-masing menyuarakan dan membenarkan pendapatnya, tanpa memperhatikan bahwa mereka adalah panutan rakyat. Perilaku penyelenggara negara yang berkesan sombong, arogan, serta mengutamakan kepentingan diri dan kelompoknya itu sudah menjadi pemandangan umum yang sulit untuk dihindari.

Para pendiri negara telah menegaskan bahwa dalam mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, harus searah dengan cita-cita dan tujuan Proklamasi Kemerdekaan dan cita-cita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Cita-cita dan tujuan kemerdekaan itu telah tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang pada intinya "merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ".

Adapun mengenai pemerintah negara dinyatakan untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".

Ideologi Negara

Telah jelas pula, landasan pijakan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu Pancasila. Pancasila telah disepakati dan ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara. Eksistensinya sebagai dasar negara, secara tegas dimuat dalam TAP MPR XVII/MPR/1998, yang status hukumnya termasuk ke dalam TAP yang tidak perlu lagi dilakukan tindakan hukum lebih lanjut (selesai, tidak perlu didebatkan lagi).

Implementasi hal tersebut nampak dalam UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dalam Pasal 2 disebutkan bahwa "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara".

Sebagai sumber hukum pasti, Pancasila harus dijadikan sebagai dasar rujukan dalam penyelenggaraan negara. Perilaku penyelenggara negara yang tamak, arogan, mementingkan diri sendiri, adalah sangat jauh dari sifat-sifat sahaja, jujur, rela berkorban untuk kepentingan orang lain/masyarakat, dan selalu berpegang pada aturan yang benar.

Ketetapan MPR yang menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, perlu lebih dioptimalkan fungsinya agar para penyelenggara negara selalu sadar dan menyadari akan sifat-sifat yang terkandung di dalam Pancasila merupakan sifat ideal yang harus diwujudkannya.

Agar perilaku KKN dapat dihilangkan, diperlukan pembaharuan semangat kembali untuk selalu menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai acuan dalam bertindak dan berbuat bagi penyelenggara negara, termasuk mereka yang ada dalam lingkup partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Mungkin, istilah yang dipopulerkan oleh Tukul Arwana dalam acara di sebuah stasiun televisi, "kembali ke laptop", bisa mengilhami kita untuk dan harus kembali ke Pancasila dan UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara agar tidak terjadi KKN, sehingga tujuan pembentukan negara dapat diwujudkan.

Percaya atau tidak, Tukul telah mampu memberikan pencerahan berpikir dan berperilaku kepada kita dalam bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, walau hal tersebut tidak disadari oleh Tukul sendiri. ;)

2 Responses to “Kembali ke Pancasila dan UUD 45”

  1. BoBie Says:

    tp yg ada katanya mau di amandemen kembali tuh? apalagi DPD kan menuntut penguatan fungsi dgn cara memasukkan di UUD..jd katanya hrs diamandemen dong??

  2. Tulus Says:

    blm final, bob. Itu aja kmrn masih rpt konsultasi kan presidennya (ttg itu).
    Yg jelas UUD kita sdh mengalami perubahan (amandemen)4 kali sjk reformasi…itu aja yg terbaru entah karna kesusu atau gimana malah belum di catat dlm lembaran negara (artinya seharusnya blm bs diundangkan).. lha yg ada saja blm dilaksanakan (jgnkan aplikasi, wong kebawah2nya belum dibuat UU, Perpu, kepres, dll sbg aturan2 penunjangnya) kok mau diubah lagi??? Kan aneh bgt!!
    UUD=aturan dasar di republik ini, nah kalo UUD itu dijadiin model mainan congklak (sebentar2 ambil, sebentar2 taruh, pokoke geser2 meluluu) lha jd apa yg mau diatur?
    Pantes aja pelaksanaan hukum kita semrawut gak habis2nya… krna hukumnya sendiri gak dihargai..bs diubah-ubah terus seenak udelnya (kepentingan siapa saja bs masuk anytime anywhere)
    *Udah deh, yg baiknya mmg kita “kembali ke laptop!” ;)

Leave a Reply