Dari yg gw baca di Gaharu, dalam kata sambutan peresmian pembangunan gedung gereja GKP
Ebenhaezer Cawang, Jakarta Timur pada hari Paskah lalu, Pdt Dr
AAYewangoe, Ketua Umum PGI, menegaskan bahwa pembangunan gedung gereja
dalam konteks Indonesia sekarang ini amat penting dan mendesak. Penting
karena gedung gereja adalah pusat sarana pembinaan umat, mendesak sebab
perkembangan masyarakat yang amat cepat memerlukan umat yang teguh iman
sehingga umat mampu mengaktualisasikan iman mereka di tengah tantangan
zaman. Pak Yewangoe juga menjelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah,
seperti gedung gereja, bukan tanpa masalah, sebab Pasal 29 UUD 45 belum
sepenuhnya terlaksana pada tatanan operasional.
Gw sendiri sih mendukung pemikiran yang disampaikan oleh Ketua Umum PGI itu , bahwa amat penting
digarisbawahi untuk memahami makna gedung gereja secara lebih
komprehensif.
Memang bagi umat Kristen gereja tidak hanya dipahami sebatas gedung tempat
umat Kristen melaksanakan ibadah. Namun gereja adalah orang atau kumpulan
orang/ komunitas yang percaya kepada Allah dalam nama Yesus Kristus.
Dengan demikian pengertian gereja mencakup gedung dan (sekaligus) umat/komunitas
Kristen. Dalam perspektif Kristiani, gereja dibangun oleh Tuhan Allah sendiri
bukan dibangun oleh manusia, sebab itu gereja adalah milik Allah.
Dalam konteks itu umat Kristen yang beribadah di rumah, ruko, gedung
serbaguna, atau di gedung gereja (berlabel) ya semyanya adalah gereja. Dan ketika mereka tidak
lagi bisa beribadah di rumah, ruko, atau gedung serbaguna, maka jelas itu
berarti bahwa gereja ditutup.
Sementara pelaksanaan ibadah umat Kristen dilaksanakan di rumah pada setiap saat;
pada waktu ada yang meninggal, syukuran (pernikahan, ulang tahun, dan
lain-lain), atau acara/program gereja lainnya. Pada saat syukuran, ada
yang meninggal, atau ada acara/program gereja biasanya dihadiri pula oleh
tamu-tamu dari wilayah lain.
Tempat Ibadah
Pada hakikatnya gedung gereja berfungsi sebagai tempat beribadah umat
secara bersama; tempat pembinaan iman/mental spiritual. Di dalam gedung
gereja dibina para anggota gereja dari berbagai kategori: anak-anak,
remaja, pemuda, orang tua, lansia, wanita agar mereka dapat menjalani
kehidupan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai luhur agama.
Pada umumnya yg gw ketahui, sepanjang hari dalam seminggu acara kegiatan di gereja
berlangsung secara penuh dan terjadwal. Nah, maka sebagai tempat pembinaan iman
dan tempat berlangsungnya berbagai kegiatan, maka fungsi gedung gereja
tentulah amat penting bagi umat Kristen. Andaikata pun di sekitar gedung gereja itu
didirikan hanya terdapat 2-3 (saja) orang yang menjadi anggota gereja di situ,
kehadiran gedung gereja itu tetap penting oleh karena warga gereja dari
aliran teologi/denominasi yang sama yang berada di luar wilayah itu
akan datang ke gedung gereja tersebut. Terutama jika di wilayah mereka
belum ada gereja dari aliran yang sama.
Penting dicatat bahwa pembangunan gedung gereja adalah sebuah kebutuhan
dalam rangka pembinaan umat agar umat mengalami pendalaman spiritual.
Gedung gereja dibangun tidak dalam konteks memurtadkan orang-orang di
sekitar gereja. Nggak banget. Pembangunan gedung gereja ialah kebutuhan dari warga
gereja yang tinggal di suatu wilayah. Walaupun di wilayah tersebut
hanya ada beberapa puluh orang Kristen namun mereka jelas tetap memiliki hak untuk
beribadah dan memiliki gedung gereja yang sesuai organisasi/sinode
mereka.
PGI sendiri beranggotakan 86 Sinode/Pusat gereja, di luar PGI masih terdapat
berbagai jenis denominasi lainnya. Jadi secara umum dapat dikatakan bahwa
setiap aliran merindukan untuk memiliki gedung gereja sendiri. Ada juga sejak
tahun 1982 PGI memperkenalkan institusi yang bernama Persekutuan
Oikoumene Umat Kristen (POUK). Di satu wilayah/pemukiman umat dari
berbagai Sinode/aliran tak perlu membangun gedung gereja sendiri,
tetapi berhimpun dalam POUK itu. Di berbagai wilayah di Indonesia kini
POUK telah ada dan melaksanakan kegiatannya, sebagaimana yang biasa
dilakukan oleh gereja-gereja.
Disadari bersama bahwa kerap terdapat banyak kesulitan dalam rangka pembangunan
gedung gereja di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karenanya, dalam rangka
perumusan peraturan baru yang mengatur tentang pembangunan rumah
ibadah, pimpinan PGI tanggal 19 September 2005 telah berbicara dengan
Dirjen Kesbagpol Depdagri, Dr Sudarsono dan Kepala Balitbang Agama
Departemen Agama, Dr Atho Muzhar. Pokok-pokok pikiran yang disampaikan
adalah ketentuan tersebut harus berangkat dari kondisi realistik bahwa
masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menganut berbagai agama,
dan agama-agama itu mempunyai hak serta kewajiban yang sama dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak boleh diperlakukan dengan
bertolak dari jumlah penganut.
Next, Ketentuan tersebut juga harus mengacu serta mencerminkan jiwa dan
semangat Pancasila, UUD 45 yang memberi posisi sentral bagi kehidupan
keagamaan masyarakat Indonesia dan yang di dalamnya kemerdekaan tiap
penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya. Dan
kepercayaannya dijamin oleh negara.
Selanutnya, rasanya perlu ditegaskan juga bahwa ketentuan tersebut harus memberi peluang bagi
penambahan sarana-sarana rumah ibadah sebagai bagian-padu dari
pembinaan mental spiritual; dan memberikan penegasan tentang peranan
negara sesuai Pasal 28 I (Ayat 3) dan Pasal 29 (Ayat 2) UUD 45 sehingga
pembangunan rumah ibadah tidak seakan-akan tergantung dan atau
merupakan belas kasih dari seseorang pejabat atau suatu
kelompok/golongan tertentu dalam masyarakat (fakta yang sering sekali terjadi memang seperti ini). But hal yang paling mendasar
adalah bahwa ketentuan tersebut tidak boleh membatasi/menghalangi hak
setiap orang untuk mengekspresikan keberagamaan kepada Tuhan. Artinya
jika oleh karena satu dan lain hal, rumah-rumah ibadah belum dapat
dibangun, maka hak umat beragama untuk mengungkapkan keberagamaannya
kepada Allah Yang Maha Esa itu tetap dijamin, walaupun untuk sementara
tidak dilaksanakan di dalam ruang gereja/ruang ibadah yang khusus.
Gw beryukur bahwa pemikiran-pemikiran PGI ini telah turut mewarnai proses penyusunan
peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka pendirian
rumah ibadah.
Teguh Iman
Oya mumpung gw lagi mood posting tentang hal2 gerejawi, maka sekalian gw rasanya ingin sekali dapat menghimbau (halah) tentang makin maraknya bidat2 atau hal2 yang menyerupai bidat yang sekarang rame banget. Di tengah masyarakat telah sejak lama beredar literatur yang dapat
menggugat bahkan menggoyahkan iman Kristen. Buku, kaset, VCD, film,
artikel yang beredar luas seperti itu dalam era yang (katanya)
menghargai keterbukaan ini tak bisa dilarang. Mulai dari Injil Barnabas, Da
Vinci Code, Injil Yudas, cerita tentang Kuburan Yesus dan entah
apalagi, kini beredar di pasar, bahkan ada di tangan warga gereja.
Namun yang jelas warga gereja tak boleh gamang berhadapan dengan hal tersebut.
Gereja harus membina dan meneguhkan iman warga gereja untuk melihat
kenyataan itu secara tenang dan percaya sepenuhnya kepada Alkitab
sebagai satu-satunya dasar dan sumber yang valid bagi kekristenan.
Para ahli teologi juga diharapkan punya wisdom dan tidak secara gegabah menulis pandangan mereka di media-media umum yang dapat meresahkan warga gereja.
Hal seperti itu bisa didiskusikan dan ditelaah saja di sekolah teologi (misalnya), tanpa
diulas di media dan mencemarkan mimbar-mimbar gereja dengan
pandangan-pandangan yang (sekuler) serta tidak membantu mempertumbuhkan
iman jemaat.
Gereja harus membina dan mengarahkan umat agar mereka mengalami pertumbuhan iman yang
kuat, dan bukan sebaliknya. Jadi sejalan dengan itu gereja harus arif dan
penuh hikmat dalam mengabarkan Injil di/ ke tengah masyarakat majemuk
Indonesia. Bentuk-bentuk pekabaran Injil yang mendiskreditkan agama
lain atau yang bersifat pemaksaan bertentangan secara diametral dengan
Injil itu sendiri.
Seyogianyalah umat beragama di Indonesia harus dapat mengembangkan kedewasaan dalam
beragama agar tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang
kontraproduktif jika bertemu dengan literatur atau produk media yang
dikelola suatu kelompok dan isinya melecehkan sesuatu agama. Tindakan
suatu kelompok tersebut tak boleh digeneralisasi dengan menganggapnya
sebagai kebijakan dari sesuatu agama. Oya satu lagi…gw juga sangat mendukung terhadap proses-proses hukum bagi
mereka yang terlibat dalam pelecehan agama memang mesti dilakukan.