Archive for May, 2007

Aku Diantara Mereka

Monday, May 28th, 2007

Ketika mereka berbicara tentang cinta,
Aku hanya bisa diam membisu

Ketika mereka bicara tentang kesempurnaan,
aku hanya bisa memejamkan mata

Ketika mereka bicara tentang dosa,
Aku hanya bisa tersenyum dan melamun

Ketika mereka tertawa terbahak- bahak,
Aku hanya bisa menyunggingkan senyum

Ketika mereka ramai membicarakan hari esok,
Aku hanya bisa memalingkan wajah

…………………………………………

Ketika mereka berhenti mengoceh tentang omong kosong,
Ketika mereka berhenti berpikir diluar logika,
Ketika mereka diam termangu,

Aku langsung berdiri
lalu beranjak pergi
tanpa permisi.

Krisis Ekonomi Jilid Dua?

Thursday, May 17th, 2007

Indonesia terancam krisis ekonomi kedua, itu katanya bu Sri Mulyani sih. Lembaran hitam sejarah
perekonomian Indonesia yang terjadi 10 tahun lalu, bakal berulang. Bu menteri bilang, waktu beliau memberi oleh-oleh dari Sidang
Tahunan ke-40 Bank Pembangunan Asia di Jepang
mengatakan, kondisi perekonomian Asia Tenggara saat ini mirip situasi
1996, situasi menjelang krisis ekonomi 1997-1998. Kontan deh statement itu jadi polemik yang alot.


Saat ini aliran dana yang masuk       (capital inflow)
ke negara-negara Asia Tenggara, terutama melalui pasar saham dan pasar
uang sangat tinggi, namun sangat disayangkan sama sekali tidak menyentuh sektor riil.
Salah satu indikasi tingginya aliran modal asing yang masuk ialah
penguatan nilai tukar mata uang regional terhadap dolar AS. Hal itu
misalnya ditunjukkan baht Thailand dan rupee India yang akhir-akhir ini menguat
terhadap dolar AS. Dan ingat, krisis yang menghantam "macan-macan" Asia
tahun 1997 juga bermula dari Thailand.


Nah, benarkah Indonesia bakal mengalami krisis jilid dua? Bisa jadi ya.Banyak indikasi2nya.
Lihat saja, saat ini harga saham terus melejit. Bahkan Indeks Harga
Saham Gabungan BEJ terus-menerus mencatat rekor baru meski tanpa
didukung fundamental yang baik. Pasar keuangan terus menggelembung
tanpa didukung sektor riil, sektor perbankan tidak berhasil menjalankan
fungsi intermediasinya, beban di SBI terus meningkat, dan hot money (dana jangka pendek) semakin liar.


Namun, banyak juga kalangan menyangsikan Indonesia bakal terkena krisis.
Analisisnya, perekonomian Indonesia saat ini berjalan sesuai hukum permintaan, dan
penawaran..dan step ini wajar. Membanjirnya likuiditas juga tidak semuanya berasal dari keuangan
global yang masuk sebagai hot money.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu misalnya
mengatakan, sebenarnya penyebab terjadinya krisis 1997 kebalikan dengan
situasi saat ini. Jika sepuluh tahun lalu krisis terjadi karena adanya
aliran modal keluar (capital outflow), saat ini justru karena banyaknya dana yang masuk. So, bertolak belakang.


Wakil Presiden Jusuf Kalla apalagi. Beliau dengan tegas bilang, jika aliran modal
jangka pendek tersebut keluar dengan tiba-tiba, tidak akan terlalu
mengganggu perekonomian nasional. Karena meski tanda-tandanya mirip dengan 1997, namun kondisi Indonesia saat
ini sangat jauh berbeda dr tahun 1997. Indikator yang paling bisa dipegang menurut JK ialah, kalau dulu, cadangan devisa kita hanya 20
miliar dolar AS, kini sudah 50 miliar dolar AS. Kalau dulu ekspor
nasional baru 40 miliar dolar AS, kini sudah mencapai 100 miliar dolar
AS.


Terlepas perdebatan itu, kita bisa lihat pemerintah rupanya tidak mau terperosok ke
dalam lubang yang sama untuk kedua kali. Gw cukup senang melihat bahwa pemerintah cukup sigap dalam hal ini. Bersama-sama BI, pemerintah
tengah meracik Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Keuangan
(JPK). Intinya, JPK akan mengatur regulasi dan supervisi yang
independen dan efektif, yaitu mengatur kerja sama antarlembaga keuangan
dalam bentuk pertukaran informasi.


Kemudian, agar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disalurkan
tidak merugikan negara, bank yang bisa diberi bantuan BI saat krisis
hanya bank yang solvent.
Itu pun harus dengan agunan memadai. Dan ketiga, agar tidak terjadi
tumpang-tindih penanganan, akan dibentuk forum stabilisasi sistem
keuangan antara BI -Bapepam LK- Lembaga Penjaminan Simpanan.

Good lah. Tapi meski demikian, menurut gw, kita tidak boleh terlalu mengandalkan JPK karena saat
ini masih dalam bentuk RUU. Kalau pembahasannya lancar, perlu waktu
untuk menjadikannya UU. Ya, ujung2nya politik lagi, kan? ;)


Jadi yang harus kila lakukan saat ini adalah memanfaatkan
sebaik-baiknya aliran modal masuk tersebut. Bank Indonesia harus rajin
memonitornya. Bukankah membanjirnya dana global membuktikan Indonesia
memang tempat menarik untuk berinvestasi?

Populisme dalam Reshuffle

Thursday, May 10th, 2007
 USAI sudah spekulasi politik seputar isu reshuffle kabinet
setelah Presiden SBY mengumumkan perombakan terbatas KBI hari senin. Pro
kontra ya tetap ada karena kerja politik selalu penuh kepentingan.

Coba deh mikir. Apabila kita menuruti opini subjektif banyak pertanyaan terlontar, mengapa
Mendiknas masih dipertahankan padahal mutu pendidikan tidak ada kemajuan
signifikan? Mengapa Menteri Pertanian tidak diganti padahal gagal mewujudkan
swasembada pangan? Mengapa Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tidak diganti
padahal jumlah wisatawan asing terus menurun? Mengapa Menteri Penertiban
Aparatur Negara tidak diganti padahal selama 2,5 tahun tidak ada reformasi
birokrasi?

Daftar pertanyaan masih bisa diperpanjang lagi. Mengapa Mendagri tidak
segera diganti padahal kecuali sakit juga terjadi kasus kekerasan di IPDN?
Mengapa Menperdag tidak diganti padahal ia gagal mengendalikan harga beberapa
komoditas pokok seperti beras dan minyak?

Pertanyaan paling santer adalah, mengapa Menko Kesra tidak diganti padahal
sampai hari ini gagal menyelesaikan kasus lumpur Lapindo?

Pokoknya, bila menuruti ketidakpuasan, apalagi kita juga punya kepentingan,
akan banyak sekali kata "padahal" berhamburan. Apalagi partai
politik yang merasa berjasa ikut mengusung SBY, begitu banyak menyimpan
kata "padahal".

Orang sering lupa, padahal Presiden sendiri pun punya sejumlah alasan, mengapa
seorang menteri harus dipertahankan, dan mengapa seorang menteri harus
diberhentikan.

Perimbangan Politik

 Menurut almarhum Prof Dr Riswanda Imawan, 2000, dalam pembentukan
sebuah kabinet, seorang Presiden selalu dihadapkan pada dua pilihan sulit
yaitu, apakah akan membentuk kabinet ahli (zaken kabinet) untuk meningkatkan
kinerja, ataukah kabinet perimbangan untuk memenuhi kepentingan politik.

Yang terakhir sangatlah masuk akal karena bagaimanapun Presiden tampil
ke tampuk kekuasaan karena ada partai politik yang mengusung dalam Pilpres
lalu.
Jadi wajar bila Parpol meminta balas jasa atas hasil kerjanya. Lebih-lebih
SBY bukan berasal dari Parpol pemenang Pemilu, nah ketergantungan pada dukungan
multi-Parpol menjadi sebuah pilihan imperatif.

Dalam konteks itu gw melihat SBY tetap konsisten untuk menjaga keseimbangan
antara kabinet ahli dan kabinet perimbangan politik yang menjadi pilihannya
sejak menyusun kabinet kali pertama tahun 2004. Secara keseluruhan pak SBY mempertahankan kabinet ahli untuk tim utama ekonominya seperti Menko Perekonomian,
Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan. Tetapi untuk non-ekonomi Presiden
melakukan kompromi politik dengan menempatkan kader parpol pada beberapa
pos departemen. Jadi kombinasinya disitu.

Lepas dari pro kontra yang muncul, gw melihat ada hal yang sangat menarik dari
reshuffle kabinet kali ini, yaitu semangat populisme. Hal ini tampak
dalam pergantian Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Hamid Awaludin.

Seperti diakui sendiri oleh Presiden dalam surat pemberhentiannya kepada
Yusril (sebagaimana pengakuan Yusron kepada pers) disebabkan oleh tekanan
publik.

Memang publik dan utamanya media massa bertubi-tubi menekan Presiden
untuk mengganti dua menteri tadi karena telah membuka rekening pemerintah
untuk menampung dana Tommy suharto sebesar US$10 juta yang diduga hasil
korupsi. Selain itu, ada kasus dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari
saat Yusril menjadi Menteri Hukum dan HAM.

Memang, dugaan dan sangkaan tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum, karena
tentu akan sulit dan memakan waktu lama. Tetapi pembukaan rekening pemerintah
untuk menerima dana Tommy yang saat itu menjadi pesakitan adalah berlawanan
dengan asas kepatutan. Lebih-lebih di sana ikut berperan lembaga bantuan
hukum milik Yusril. Maka tidaklah berlebihan bila banyak pihak menuntut
pemberhentian dua menteri itu

Tekanan publik itu ternyata diapresiasi oleh Presiden. Walaupun para
petinggi PBB melakukan pembelaan untuk Yusril, dan Wapres Yusuf Kalla membela
Hamid, tetapi Presiden kukuh pada pendiriannya.

Semangat Antikorupsi

 Apa yang dilakukan Presiden SBY bisa ditafsiri macam-macam.
Pertama, SBY menyadari benar bahwa ia menjadi Presiden karena dipilih langsung
oleh rakyat, dipopulerkan oleh media massa, maka apa salahnya bila ia tidak
hanya mempertimbangkan tekanan parpol dan mantan tim suksesnya, tetapi
juga mengakomodasi aspirasi masyarakat dan laporan media massa. Good.

Hitung-hitung pencopotan Yusril dan Hamid adalah balas jasa SBY kepada
publik dan media massa.

Kedua, nah, karena pilihan populis tentu saja ada motif popularitas dalam
menjaga stabilitas pemerintahan dan perspektif ke depan. Pemilihan Presiden
tinggal 2,5 tahun, masuk akal bila SBY sudah berhitung sampai ke sana.
Bila Presiden sudah mengapresiasi kehendak publik, tentulah diharapkan
publik akan kembali mempercayai SBY dalam kepemimpinan periode 5 tahun
mendatang.

Ketiga, pencopotan Yusril dan Hamid bisa diartikan bahwa Presiden ingin
menunjukkan sungguh-sungguh ingin melakukan pemberantasan korupsi. Janji
akan memulai pemberantasan korupsi dari istana telah dipenuhi. Semangat
anti korupsi itu ditunjukkan, bahwa semua pembantunya harus bersih, karenanya
walaupun hukum belum membuktikan tetapi bila asas kepatutan telah dilanggar,
cukuplah alasan untuk memberhentikannya.

At least, sebagai rakyat kecil gw hanya bisa berharap agar Kabinet lebih baik
dari sebelumnya. Ukurannya, rakyat lancar mencari rezeki yang halal, pendidikan
murah, pekerjaan mudah, negara aman.

Gereja dan Pembinaan Umat

Thursday, May 3rd, 2007

Dari yg gw baca di Gaharu, dalam kata sambutan peresmian pembangunan gedung gereja GKP
Ebenhaezer Cawang, Jakarta Timur pada hari Paskah lalu, Pdt Dr
AAYewangoe, Ketua Umum PGI, menegaskan bahwa pembangunan gedung gereja
dalam konteks Indonesia sekarang ini amat penting dan mendesak
. Penting
karena
gedung gereja adalah pusat sarana pembinaan umat, mendesak sebab

perkembangan masyarakat yang amat cepat memerlukan umat yang teguh iman
sehingga umat mampu mengaktualisasikan iman mereka di tengah tantangan
zaman. Pak Yewangoe juga menjelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah,
seperti gedung gereja, bukan tanpa masalah, sebab Pasal 29 UUD 45 belum
sepenuhnya terlaksana pada tatanan operasional.

Gw sendiri sih mendukung pemikiran yang disampaikan oleh Ketua Umum PGI itu , bahwa amat penting
digarisbawahi untuk memahami makna gedung gereja secara lebih
komprehensif.


Memang bagi umat Kristen gereja tidak hanya dipahami sebatas gedung tempat
umat Kristen melaksanakan ibadah. Namun gereja adalah orang atau kumpulan
orang/ komunitas yang percaya kepada Allah dalam nama Yesus Kristus
.
Dengan demikian pengertian gereja mencakup gedung dan (sekaligus) umat/komunitas
Kristen. Dalam perspektif Kristiani, gereja dibangun oleh Tuhan Allah sendiri
bukan dibangun oleh manusia, sebab itu gereja adalah milik Allah.
Dalam konteks itu umat Kristen yang beribadah di rumah, ruko, gedung
serbaguna, atau di gedung gereja (berlabel) ya semyanya adalah gereja. Dan ketika mereka tidak
lagi bisa beribadah di rumah, ruko, atau gedung serbaguna, maka jelas itu
berarti bahwa gereja ditutup.


Sementara pelaksanaan ibadah umat Kristen dilaksanakan di rumah pada setiap saat;
pada waktu ada yang meninggal, syukuran (pernikahan, ulang tahun, dan
lain-lain), atau acara/program gereja lainnya. Pada saat syukuran, ada
yang meninggal, atau ada acara/program gereja biasanya dihadiri pula oleh
tamu-tamu dari wilayah lain.

 

Tempat Ibadah


Pada hakikatnya gedung gereja berfungsi sebagai tempat beribadah umat
secara bersama; tempat pembinaan iman/mental spiritual. Di dalam gedung
gereja dibina para anggota gereja dari berbagai kategori: anak-anak,
remaja, pemuda, orang tua, lansia, wanita agar mereka dapat menjalani
kehidupan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai luhur agama.


Pada umumnya yg gw ketahui, sepanjang hari dalam seminggu acara kegiatan di gereja
berlangsung secara penuh dan terjadwal. Nah, maka sebagai tempat pembinaan iman
dan tempat berlangsungnya berbagai kegiatan, maka fungsi gedung gereja
tentulah amat penting bagi umat Kristen. Andaikata pun  di sekitar gedung gereja itu
didirikan hanya terdapat 2-3 (saja) orang yang menjadi anggota gereja di situ,
kehadiran gedung gereja itu tetap penting oleh karena warga gereja dari
aliran teologi/denominasi yang sama yang berada di luar wilayah itu
akan datang ke gedung gereja tersebut. Terutama jika di wilayah mereka
belum ada gereja dari aliran yang sama.


Penting dicatat bahwa pembangunan gedung gereja adalah sebuah kebutuhan
dalam rangka pembinaan umat agar umat mengalami pendalaman spiritual.
Gedung gereja dibangun tidak dalam konteks memurtadkan orang-orang di
sekitar gereja
.  Nggak banget. Pembangunan gedung gereja ialah kebutuhan dari warga
gereja yang tinggal di suatu wilayah. Walaupun di wilayah tersebut
hanya ada beberapa puluh orang Kristen namun mereka jelas tetap memiliki hak untuk
beribadah dan memiliki gedung gereja yang sesuai organisasi/sinode
mereka.


PGI sendiri  beranggotakan 86 Sinode/Pusat gereja, di luar PGI masih terdapat
berbagai jenis denominasi lainnya. Jadi secara umum dapat dikatakan bahwa
setiap aliran merindukan untuk memiliki gedung gereja sendiri. Ada juga sejak
tahun 1982 PGI memperkenalkan institusi yang bernama Persekutuan
Oikoumene Umat Kristen (POUK). Di satu wilayah/pemukiman umat dari
berbagai Sinode/aliran tak perlu membangun gedung gereja sendiri,
tetapi berhimpun dalam POUK itu. Di berbagai wilayah di Indonesia kini
POUK telah ada dan melaksanakan kegiatannya, sebagaimana yang biasa
dilakukan oleh gereja-gereja.


Disadari bersama bahwa kerap terdapat banyak kesulitan dalam rangka pembangunan
gedung gereja di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karenanya, dalam rangka
perumusan peraturan baru yang mengatur tentang pembangunan rumah
ibadah, pimpinan PGI tanggal 19 September 2005 telah berbicara dengan
Dirjen Kesbagpol Depdagri, Dr Sudarsono dan Kepala Balitbang Agama
Departemen Agama, Dr Atho Muzhar. Pokok-pokok pikiran yang disampaikan
adalah ketentuan tersebut harus berangkat dari kondisi realistik bahwa
masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menganut berbagai agama,
dan agama-agama itu mempunyai hak serta kewajiban yang sama dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak boleh diperlakukan dengan
bertolak dari jumlah penganut.

Next, Ketentuan tersebut juga harus mengacu serta mencerminkan jiwa dan
semangat Pancasila, UUD 45 yang memberi posisi sentral bagi kehidupan
keagamaan masyarakat Indonesia dan yang di dalamnya kemerdekaan tiap
penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya. Dan
kepercayaannya dijamin oleh negara.

Selanutnya, rasanya perlu ditegaskan juga bahwa ketentuan tersebut harus memberi peluang bagi
penambahan sarana-sarana rumah ibadah sebagai bagian-padu dari
pembinaan mental spiritual; dan memberikan penegasan tentang peranan
negara sesuai Pasal 28 I (Ayat 3) dan Pasal 29 (Ayat 2) UUD 45 sehingga
pembangunan rumah ibadah tidak seakan-akan tergantung dan atau
merupakan belas kasih dari seseorang pejabat atau suatu
kelompok/golongan tertentu dalam masyarakat (fakta yang sering sekali terjadi memang seperti ini). But hal yang paling mendasar
adalah bahwa ketentuan tersebut tidak boleh membatasi/menghalangi hak
setiap orang untuk mengekspresikan keberagamaan kepada Tuhan. Artinya
jika oleh karena satu dan lain hal, rumah-rumah ibadah belum dapat
dibangun, maka hak umat beragama untuk mengungkapkan keberagamaannya
kepada Allah Yang Maha Esa itu tetap dijamin, walaupun untuk sementara
tidak dilaksanakan di dalam ruang gereja/ruang ibadah yang khusus.

Gw beryukur bahwa pemikiran-pemikiran PGI ini telah turut mewarnai proses penyusunan
peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka pendirian
rumah ibadah.

 

Teguh Iman

Oya mumpung gw lagi mood posting tentang hal2 gerejawi, maka sekalian gw rasanya ingin sekali dapat menghimbau (halah) tentang makin maraknya bidat2 atau hal2 yang menyerupai bidat yang sekarang rame banget. Di tengah masyarakat telah sejak lama beredar literatur yang dapat
menggugat bahkan menggoyahkan iman Kristen. Buku, kaset, VCD, film,
artikel yang beredar luas seperti itu dalam era yang (katanya)
menghargai keterbukaan ini tak bisa dilarang. Mulai dari Injil Barnabas, Da
Vinci Code, Injil Yudas, cerita tentang Kuburan Yesus dan entah
apalagi, kini beredar di pasar, bahkan ada di tangan warga gereja.
Namun yang jelas warga gereja tak boleh gamang berhadapan dengan hal tersebut.


Gereja harus membina dan meneguhkan iman warga gereja untuk melihat
kenyataan itu secara tenang dan percaya sepenuhnya kepada Alkitab
sebagai satu-satunya dasar dan sumber yang valid
bagi kekristenan.
Para ahli teologi juga diharapkan punya wisdom dan tidak secara gegabah menulis pandangan mereka di media-media umum yang dapat meresahkan warga gereja.


Hal seperti itu bisa didiskusikan dan ditelaah saja di sekolah teologi (misalnya), tanpa
diulas di media dan mencemarkan mimbar-mimbar gereja dengan
pandangan-pandangan yang (sekuler) serta tidak membantu mempertumbuhkan
iman jemaat.


Gereja harus membina dan mengarahkan umat agar mereka mengalami pertumbuhan iman yang
kuat, dan bukan sebaliknya. Jadi sejalan dengan itu gereja harus arif dan
penuh hikmat dalam mengabarkan Injil di/ ke tengah masyarakat majemuk
Indonesia. Bentuk-bentuk pekabaran Injil yang mendiskreditkan agama
lain atau yang bersifat pemaksaan bertentangan secara diametral dengan
Injil itu sendiri.


Seyogianyalah umat beragama di Indonesia harus dapat mengembangkan kedewasaan dalam
beragama agar tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang
kontraproduktif jika bertemu dengan literatur atau produk media yang
dikelola suatu kelompok dan isinya melecehkan sesuatu agama. Tindakan
suatu kelompok tersebut tak boleh digeneralisasi dengan menganggapnya
sebagai kebijakan dari sesuatu agama. Oya satu lagi…gw juga sangat mendukung terhadap proses-proses hukum bagi
mereka yang terlibat dalam pelecehan agama memang mesti dilakukan.