Narkoba Dibalik Jeruji besi

ANGGAPAN bahwa eksistensi penjara atw lembaga pemasyarakatan
(Lapas) adalah sbg tempat pembentukan mentalitas dan moralitas pelaku
kejahatan agar jera, menyadari, dan tdk mengulangi kejahatannya, ternyata
patut diragukan. Sebaliknya, penjara yg selayaknya mjdi tempat pembinaan
justru semakin mencetak penjahat profesional dan kreatif dlm melakukan
tindak pidana (lainnya).

Gak setuju? Emang faktanya gitu kok. Kondisi itu diindikasikan dgn maraknya pemberitaan media massa akhir2
ini ttg pemakaian, peredaran, produksi, dan pengendalian edar narkoba
di balik penjara. Indikasi itu muncul ke permukaan, menyusul tertangkapnya
Roy Marten yg sekaligus diduga polisi terlibat persekongkolan dgn
orang2 yg msh berstatus napi.

Kenyataan bhw terdapat peredaran narkoba di penjara, sebenarnya bukanlah
berita baru. Gw ngecek, tahun 2004, publik pernah dikejutkan oleh kasus masuknya barang
haram narkotika jenis sabu2 di LP Kebunwaru, Kota Bandung, di salah
satu kamar tahanan narapidana.

Setahun berikutnya, seorang sipir Rutan Salemba, Jakarta, terpaksa
harus dijebloskan ke dalam penjara karena terbukti jadi kurir narkoba
di dalam penjara. Gak cuma itu, mudah2an belum hilang dari ingatan kita pd
saat aparat Polda Jateng bekerja sama dengan Polwil Banyumas dan Polres
Cilacap, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba yang melibatkan
jaringan internasional di Lapas Nusakambangan, di Cilacap.

Baru2 ini, gw baca lagi, Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar
jaringan narkoba yg ternyata dikendalikan dari tiga rumah tahanan (rutan)
dan lapas, yakni Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng, Lapas Sidoarjo, dan Lapas
Pamekasan.

Bahkan nih, Direktur IV Tindak Pidana Narkoba, Badan Narkotika Nasional
(BNN), Brigjen Indradi Thanos, pernah mengatakan, lbh dari 75 persen
peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya, dikendalikan dari tiga penjara
yaitu Lapas Cipinang dan Tangerang, serta Rutan Salemba.

Semakin Akrab

 Dengan adanya degradasi fungsi penjara semacam itu, tidak ironis kalau Roy Marten, misalnya, mantan napi yg pernah dipenjara 8
bulan karena tertangkap membawa sabu2 di Jakarta, justru semakin akrab
dgn barang haram tsb, bahkan memiliki ikatan emosional dgn bandar
narkoba.

Naifnya, muncul dugaan polisi bhw penjara tdk sekadar berfungsi
sbg lahan transaksi narkoba, tetapi jg penghuni penjara (narapidana)
dpt berperan sbg koordinator peredaran narkoba di luar penjara. Sangat
ironis. Orang yg hidup di ruangan tertutup dan serba terbatas dpt mengkoordinasi
orang yang hidup di alam bebas. Ini jadinya memang sdh aneh.

Tak menutup kemungkinan, realitas yg sgt memalukan ini sebenarnya
telah berlangsung lama dan terjadi di berbagai lapas di Indonesia, namun
hanya sebagian kecil yg terekspos ke publik. Next, pertanyaan skeptis yg
muncul kemudian, di manakah letak eksistensi penjara yg bertujuan mulia utk mengembalikan harkat dan martabat seorang napi agar kelak dpt berkelakuan
baik di masyarakat?

Revitalisasi Peran Lapas

Menurut gw, secara empirik terdapat dua faktor yg menyebabkan leluasanya
aktivitas dan peredaran narkoba di dalam penjara yg selayaknya menjadi
wilayah terlarang. Pertama, faktor internal, yaitu adanya konspirasi atau
kerja sama yg melibatkan orang dalam. Kedua, faktor eksternal, yaitu
adanya tamu atau pengunjung yg membawa narkoba ke penjara utk diberikan
kepada napi. Di sisi lain, kondisi itu diperparah oleh adanya kelonggaran
prosedur dan persyaratan tamu yg membesuk ke lapas. Implikasinya, penjara
tdk menjadi tempat yg terisolasi dari pengaruh di luar penjara.

Atas dasar itu, penting upaya strategis-teknis merevitalisasi kembali
peran lapas agar interaksi sosial di dalamnya tdk menjadi sarang mafia.
Dalam konteks itu, peran serta masyarakat dan media massa sebagai kontrol
sosial terhadap penjara atau lapas sgt diperlukan.

Memang, kita mengakui penjara selayaknya menjadi ruang tertutup bg
para napi. Tetapi selayaknya ttp memberi celah masuk bagi media massa
dan masyarakat agar terwujud koordinasi yang baik antarpenjara dengan pihak kepolisian
dan media massa, serta masyarakat sehingga fungsi kontrol yuridis ttp bs berjalan. Jika
itu terwujud, persekongkolan kolutif antarnapi dan sipir akan mudah dideteksi.

Nah ini, tentunya para petugas lapas yg terlibat dalam traksaksi narkoba hrs
mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Mereka tdk hanya dpt diasumsikan
sbg "penghianat" yg ikut berperan serta dlm tindak pidana,
tetapi jg seorang yg tdk amanah terhadap kewajiban. Sebab, persekongkolan
mereka telah meningkatkan mental jahat seorang penjahat.

Selain itu, ringannya hukuman thd para napi yg terlibat dalam
kasus narkoba perlu dikaji ulang. Pelaku penyalahgunaan narkoba hrs mendapatkan
hukuman yg sgt berat agar benar2 jera dan menjadi pelajaran bg
orang lain. Hukuman ringan dpt mendorong para napi utk mengulangi perbuatannya.
Terbukti, mereka msh berani menyimpan sabu2 atau bahkan lbh jauh
mengedarkan di rutan! Secara tidak langsung, hal itu berkaitan dgn ringannya
hukuman yg mereka terima, tidak menjadi efek jera.

Revitalisasi peran penjara adalah agenda yg sangat mendesak bg
pemerintah saat ini. Kultur penyelenggaraan pemasyarakatan adalah problem
pokok yg harus ditindaklanjuti secara serius. Upaya pembentukan kultur
melalui keteladanan dan pendidikan berkelanjutan untuk membentuk petugas
profesional di dalam penjara, adalah keniscayaan yg tak terbantahkan
lagi.

Leave a Reply