“Negara Lemah” versus “Preman”
Jadi ingat, dulu sempat baca buku menarik dari Francis Fukuyama berjudul State Building (versi Indonesianya berjudul Memperkuat Negara)
yang terbit tahun 2006. Kayaknya nyambung sm bahan tulisan gw ini…jadinya kemarin gw cari2 (ngedownload) resumenya. Intinya dibuku itu, Stiglitz menjelaskan
bagaimana positifnya korelasi antara negara yang lemah dan munculnya
sejumlah masalah sosial.
Indikasi kuat atau lemahnya negara dilihat dari apa yang disebutnya sebagai state function (fungsi negara) dengan state capacity (kapasitas
negara). Relasi antara keduanya akan menempatkan suatu negara dlm
salah 1 dari 4 kuadran. Ringkasnya, negara yg kuat atau bisa
dikatakan sukses adalah negara yg memiliki kapasitas yg kuat, baik
dengan fungsi yg banyak maupun sedikit.
Dijelaskan, kapasitas negara adalah sejauh mana negara mampu menjalankan fungsinya
dgn baik. Dalam konteks pembangunan sosial, kapasitas negara
diperlihatkan oleh kemampuan negara memenuhi hak-hak dasar secara
proporsional dgn anggaran belanja negara. Di konteks penegakan
hukum diindikasikan dgn konsistensi negara umumnya n aparatur
penegak hukum khususnya dalam menegakkan hukum dan menciptakan
kepastiannya. Untuk yg terakhir ini, Stiglitz melihat munculnya
terorisme sbg indikasi lemahnya kapasitas negara dalam pencegahan
kejahatan dan penegakan hukum.
Di konteks yg mau gw bicarakan ini, terlihatlah bahwa upaya mempertahankan demokratisasi dan good governance process
di Indonesia dicederai oleh tindakan "preman", sekaligus
mengindikasikan masih rendahnya kapasitas negara dalam penegakan hukum. Ini faktanya.
Momen kelahiran Pancasila 1 Juni yang digunakan oleh Aliansi Kebangsaan
untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) untuk internalisasi nilai toleransi
beragama dan kepercayaan justru diakhiri oleh kekerasan "preman"
beratribut Front Pembela Islam (FPI). Seakan tidak menerima dengan
aktivitas dari aliansi yg di dalamnya juga tergabung organisasi
ke-Islam-an, kelompok "preman" tersebut justru melakukan pembubaran
paksa dgn kekerasan dan makian. Hal ini memakan korban yg cedera.
Banyak Alternatif
Rasanya dapat kita bayangkan apa yg akan dilakukan negara bila tindakan
premanisme ini terjadi saat Orde Baru masih berkuasa. Alih2 sampai
melakukan kekerasan, keberadaan kelompok "preman" itu sendiri mungkin
sdh diberangus sebelumnya.
Tentu sj cara2 yg dilakukan oleh negara versi OrBa tidak
kita harapkan lagi. Selain jauh dr cita2 demokrasi, tindakan keras
negara justru potensial menciptakan kejahatan yg lain dalam bentuk
pelanggaran HAM.
Banyak alternatif lain dalam menciptakan order (ketertiban).
Salah satu yg utama ialah kepastian penegakan hukum. Dalam hal
ini ya jelas diperlihatkan oleh konsistensi penindakan aparatur penegak hukum
thd segala macam tindakan melawan hukum, serta kepastian akan
penjatuhan hukuman (sanksi) meskipun kadar dari hukuman itu (mungkin) tidak berat.
Trus lagi, dalam perkembangan filosofi penghukuman (ceilah :p), ada anggapan bahwa hukuman yg berat akan menciptakan jera (deterrence).
Seperti penjatuhan hukuman mati misalnya. Tapiii, penelitian justru
menjelaskan bahwa kepastian penindakan dan penjatuhan hukuman-lah
yg lebih potensial menciptakan jera, meskipun hukuman yang dijatuhkan (mungkin)
tidak berat. Seperti yg dipraktikkan di sejumlah negara maju
bagaimana jelas dan pastinya konsekuensi hukum hanya atas perilaku
membuang sampah sembarangan.
Nah, terkait dgn apa yg telah dilakukan oleh kelompok dengan atribut
FPI terhadap AKKBB, negara (dalam hal ini diwakili oleh aparatur
penegak hukum) mestinya memahami bahwa tindakan yg dilakukan
tersebut bukanlah yang pertama kali. Hingga kini publik mungkin tidak
pernah mendengar adanya upaya evaluasi terhadap keberadaan organisasi
masyarakat yang justru kontraproduktif terhadap ketertiban bersama.
Di alam demokrasi, keberadaan organisasi masyarakat justru diperlukan.
Namun, ketidakkonsistenan negara dalam penegakan hukum justru membuat
organisasi2 tsb menaikkan statusnya sebagai pengganti
negara, dan merasa legitimate untuk
melakukan kekerasan atas nama klaim kebenaran! Next, bila kondisi ini
dibiarkan berlarut- larut tanpa ketegasan dan kepastian penegakan
hukum, sangat mungkin tindakan yg sama kembali terjadi di masa datang, bolak-balik.
Oleh karena itu, gw berpendapat beberapa hal perlu segera dilakukan utk memperbaiki kapasitas negara dalam penegakan hukum. Pertama,
utk jangka pendek terhadap apa yg dilakukan oleh kelompok
beratribut FPI tanggal 1 Juni tersebut, Polisi hrs bertindak
tegas dgn melakukan penyelidikan dan penyidikan utk mengembalikan
kewibawaan hukum yg sangat jelas dilecehkan melalui tindakan
premanisme. Kepolisian hrs berani menindak secara tegas serta
menyeret pelaku ke pengadilan! Hal ini kan jg didukung oleh Presiden
dalam konferensi persnya pasca- kejadian itu.
Kedua, Polisi jg hrs mengusut hingga pd indikasi
keterkaitan kelompok tersebut dengan FPI karena jelas atribut
organisasi ini digunakan dalam tindakan kekerasan tsb. Dalam hal
ini, sebagai sebuah organisasi dgn menurut pendirinya ditujukan
untuk amar ma’ruf, FPI hrs berani dong mempertanggung-jawabkan
adanya anggota FPI yg terlibat dalam kekerasan tsb. Jikapun
berkilah bhw mereka yg terlibat bukan anggota FPI, organisasi ini
ttp harus menjelaskan ttg keberadaan begitu banyak aktributnya
saat kejadian. Negara juga perlu melakukan evaluasi terhadap keberadaan
organisasi kemasyarakatan ini yg cenderung bertindak dengan kekerasan.
Ketiga, jelaslah analisis terhadap gejala premanisme semacam ini tdk
terlepas dr konteks yg lebih makro. Khususnya terkait dgn
kebijakan kriminal oleh negara. Secara teoritis, di tengah
ketidakmampuan negara dalam menyelesaikan permasalahan sosial akan
selalu muncul "kekuatan alternatif". Di satu sisi, dpt berdampak
positif, namun di sisi lain ada yg berpotensi negatif. Terkait dgn
hal ini, secara mendasar yg perlu diperhatikan ialah konsistensi dan
kepastian kebijakan dr negara. Pastinya bukan dlm bentuk pemberian hukuman
sangat berat di atas kertas yang minim realisasi! Melalui konsistensi n kepastian ini negara akan kembali meningkatkan kapasitasnya
sekaligus menjadi negara yg kuat. Masih terkait dgn hal yg
ketiga, negara hrs mulai mempersempit ruang gerak "kekuatan
alternatif" ini dgn responsif terhadap tuntutan masyarakat.
Keempat, mendorong negara utk memediasi perbedaan2 di
masyarakat. Dalam hal masalah Jemaah Ahmadiyah, misalnya, negara mesti
mampu memberikan pengertian kepada masyarakat bhw terlepas dari klaim sesat, setiap kepercayaan atau spiritualitas hrs dilindungi eksistensinya!
Terakhir, elite atau tokoh yg berpengaruh dlm kelompok2 yg sangat mungkin bersinggungan pascaperistiwa tsb agar dpt
menahan diri serta para anggota kelompoknya untuk kepentingan bersama.
Yah semoga peristiwa ini, selain menjadi tamparan, jg dpt membuahkan pelajaran bg bangsa kita utk memperbaiki sistem penegakan hukum nya pd masa mendatang. Realisasinya? Ya kita lihat saja…
June 4th, 2008 at 4:37 am
Pemerintah harus tindak tegas. Masa harus jatuh korban atw terjadi kekerasan yg lbh bnyk lg sih. Dimn semangat kebangkitan nasional yg katanya udah 100 thn?!
June 7th, 2008 at 2:15 am
Lusss dimana Munarman Lus?
Gw takut..jgn2 d Prabumulih ini?
June 8th, 2008 at 4:06 am
Saya rasa kalau ada pihak yang lebih berduit daripada penyokong dana FPI, pasti FPI / LPI bisa dibubarkan. Soalnya di Indonesia yang berperan adalah uang & hukum rimba - hukum tidak berwibawa, juga bukan hati nurani yang bicara ( jadi seolah-olah pakai “jubah” agama boleh mengganggu orang yang tidak sepaham … asal ada duit ).
June 8th, 2008 at 4:23 am
Okee agak serius ah komentarin yg ini…
Gw sih melihat ini soal perilaku anarkisme, brutalisme dan barbarianisme… Bukan sekedar pembubaran FPI. Toh kalo mereka dibubarkan gak ada jaminan bahwa perilaku anarki, brutal dan barbarian lenyap dari bumi Indonesia.
FPI cuman sekedar nama/identitas. Bukan nama organisasi resmi. Dan kita pun juga tidak pernah tahu alasan sesungguhnya FPI melakukan tindak kekerasan tersebut.
Saya memang anti-kekerasan, tetapi pada satu kondisi kadang saya pun keras untuk membela berbagai bentuk penindasan.
Jadi, kampanye kita bukan anti-FPI, tetapi anti-anarkisme, anti-brutalisme, anti-kekerasan, anti-penindasan, anti-penjarahan, anti segala bentuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Semoga dapat kita renungkan bersama, ya Tulus. ;p